RSS
email
0

GIS (Geografis Information System)

Pengertian SIG

Pernahkah Anda sebelumnya mendengar atau membaca istilah SIG? Sebagai awal pemahaman beberapa orang pakar telah mencoba memberikan definisi mengenai SIG ini.
Tetapi bila disimak, definisi tersebut satu sama lain saling melengkapi dan memiliki pengertian yang hampir sama.
Berikut ini, beberapa definisi SIG menurut para ahli:
1. Menurut Aronaff, 1989.
SIG adalah sistem informasi yang didasarkan pada kerja komputer yang memasukkan, mengelola, memanipulasi dan menganalisa data serta memberi uraian.

2. Menurut Barrough, 1986.
SIG merupakan alat yang bermanfaat untuk pengumpulan, penimbunan, pengambilan kembali data yang diinginkan dan penayangan data keruangan yang berasal dari kenyataan dunia.
3. Menurut Marble et al, 1983.
SIG merupakan sistem penanganan data keruangan.
4. Menurut Berry, 1988.
SIG merupakan sistem informasi, referensi internal, serta otomatisasi data keruangan.
5. Menurut Calkin dan Tomlison, 1984.
SIG merupakan sistem komputerisasi data yang penting.
6. Menurut Linden, 1987.
SIG adalah sistem untuk pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan (manipulasi), analisis dan penayangan data secara spasial terkait dengan muka bumi.

7. Menurut Petrus Paryono.
SIG adalah sistem berbasis komputer yang digunakan untuk menyimpan, manipulasi dan menganalisis informasi geografi. 

Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa:

Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan sistem berbasis komputer yang digunakan untuk menyimpan dan manipulasi informasi-informasi geografis. SIG diciptakan untuk mengumpulkan, menyimpan dan menganalisis objek atau fenomena dimana lokasi geografis menjadi karakteristik atau kritik penting untuk analisis. SIG adalah sistem yang berbasis komputer yang memiliki kemampuan dalam menangani data bereferensi geografis dalam (a) masukan data, (b) manajemen data (penyimpanan dan pemanggilan data), (c) manipulasi dan analisis, (d) keluaran Arronoff (1989). Menurut Depkes (2006a) SIG merupakan paket perangkat keras dan lunak komputer, data geografis dan personil yang didesain untuk menghimpun, menyimpan, memperbaharui, memanipulasi, menganalisis dan menampilkan berbagai bentuk informasi dengan referensi geografis. SIG merupakan paket perangkat komputer berdasarkan sistem untuk memasuki, menyimpan, analisis, memperagakan dan mempertunjukkan data yang disesuaikan, yang dapat digunakan secara interaktif untuk pengambilan keputusan, pengembangan dari SIG penting untuk penanganan data lingkungan yang diperoleh dari satelit dan dapat meramalkan kejadian penyakit, SIG terdiri dari sistem kartografi, sistem digitasi peta, sistem manajemen database, sistim analisis ilmu bumi, sistem pengolahan citra dan sistem analisis statistik (Thomson, 1996).

b. Subsistem dan Komponen SIG
1) Subsistem SIG
a). Masukan data (input), fungsi subsistem ini yaitu mengumpulkan, mempersiapkan data spasial dan atribut dari berbagai sumber. Data yang digunakan harus dikonversi menjadi format digital yang sesuai, contoh: peta, tabel, laporan, pengukuran lapangan, foto udara, citra satelit, pustaka, dan lain-lain.
b). Manajemen data (Penyimpanan dan Pemanggilan), fungsi subsistem ini adalah untuk pengorganisasian data (spasial dan atribut) dalam sebuah basisdata. Data base, model base, formula-formula standart yang digunakan. Database Management System (DBMS) untuk membantu menyimpan, mengorganisasi, dan mengelola data.
c). Analisis dan manipulasi data, fungsi subsitem ini adalah manipulasi dan pemodelan untuk menghasilkan informasi baru. Salah satu fasilitas analisis yang banyak dipakai adalah analisis tumpang susun peta (overlay).
d). Keluaran (output), fungsi subsistem ini adalah penyajian hasil berupa informasi baru atau basisdata yang ada baik dalam bentuk softcopy maupun dalam bentuk hardcopy seperti dalam bentuk peta, tabel, grafik, visualisasi multimedia, dinamik/audiovisual, e-atlas dan lain-lain

2). Komponen SIG
Sistem informasi meliputi software, hardware dan data. Software merupakan perangkat lunak dalam komputer untuk mengolah data yang berasal dari perangkat keras (hardware), yang biasanya digunakan untuk penelitian sistem lingkungan adalah Map Info, Epi Info dan Arcview, software ini memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Data base dalam bentuk format digital (berasal dari hardware)
    1. Data yang digunakan merupakan data yang dapat diterjemahkan secara geografis seperti koordinat lintang dan bujur.
    2. Dapat diinterprestasikan dalam bentuk peta digital.
    3. Peta digital yang diolah dapat memperlihatkan dalam skala kecil (jalan raya, blok perumahan).
    4. Peta dapat diolah dalam beberapa layer.
    5. Data dari berbagai layer dapat saling dibandingkan dan dipilih untuk dianalisis.
    6. Dapat digunakan untuk mengukur jarak, melihat area, dan melihat kejadian dalam batas tertentu
Menurut Thomson (1996), kosep database SIG terdiri dari: organisasi sebagai suatu rangkaian dari peta-peta, penyimpanan data atribut yang terhubung dengan data ruang, geo referensi semua file data SIG (spasial seperti digambarkan dalam suatu sistem koordinat yang dikenal dengan lat/long).

Komponen SIG terdiri dari:
a). Perangkat keras (hardware)
Komputer (komputer tunggal, komputer jaringan dengan server, jaringan global internet) dan periperalnya merupakan komponen yang harus tersedia. Perangkat keras untuk SIG meliputi perangkat keras : pemasukan data, pemrosesan data, dan penyajian hasil, serta penyimpanan (storage).

b). Perangkat Lunak (software)
Perangkat lunak yang mempunyai fungsi untuk penyimpanan, analisis, dan tampilan informasi geografis. Persyaratan yang penting harus dipenuhi software SIG, adalah :
- merupakan Database Management System (DBMS)
- Fasilitas untuk pemasukan dan manipulasi data geografis
- Fasilitas untuk query, analisis dan visualisasi
- Graphical User Interface (GUI) yang baik untuk mempermudah akses fasilitas yang ada.

c). Data (Data)
Data merupakan komponen yang penting dalam SIG. Akurasi data terutama data input dituntut dalam SIG agar menghasilkan data output yang baik pula.

d). Sumberdaya Manusia (people)
Teknologi SIG menjadi sangat terbatas kemampuannya jika tidak ada sumberdaya yang mengelola sistem dan mengembangkan untuk aplikasi yang sesuai. Pengguna dan pembuat sistem harus saling bekerjasama untuk mengembangkan teknologi SIG.

e). Metode (methods)
Model dan teknik pemrosesan perlu dibuat untuk berbagai aplikasi SIG. Hardware merupakan perangkat keras pengolah data, yang biasa dipakai berupa komputer dengan spesifikasi tertentu beserta alat bantu lainnya. Data berupa koordinat lintang dan bujur dari suatu tempat dapat diperoleh dengan penggunaan Global Positioning System (GPS). GPS digunakan untuk mendapatkan beberapa data pada tempat tertentu di lapangan (real-time).

Data geografis yang bisa didapatkan dari GPS yaitu koordinat lintang dan bujur, ketinggian, lokasi atau wilayah (negara dan kota), arah mata angin, posisi terhadap poin yang lain dan kecepatan gerak dari pengguna. Database geografis lain yang digunakan adalah peta lengkap dengan topografi, akses jalan, drainase air, curah hujan, sedangkan data non geografis bisa meliputi data atribut dari rekam medis.
Read more
0

Activity-Based Costing (ABC)


Activity-Based Costing (ABC)
A. Distorsi Biaya
Penentuan biaya produksi dengan metode traditional costing dapat menimbulkan distorsi biaya produksi. Hal ini disebabkan karena metode tersebut hanya mempergunakan satu macam basis pembebanan biaya untuk pemakaian sumber daya, sementara setiap sumber daya yang berbeda dapat saja dikonsumsi berdasarkan basis yang berbeda pula. Untuk mengatasi keterbatasan pada metode traditional costing maka dikembangkan sistem biaya yang didasarkan pada aktivitas yang disebut Activity Based Costing, yang didasari oleh asumsi bahwa aktivitas mengkonsumsi biaya dan produk mengkonsumsi aktivitas. Dengan demikian, penyebab dari dikonsumsinya biaya adalah aktivitas yang dilakukan untuk membuat suatu produk, bukan produk itu sendiri. Maka dengan metode Activity Based Costing pembebanan biaya tidak selalu dianggap proporsional terhadap volume produk, melainkan proporsional terhadap pengkonsumsian sumber daya oleh aktivitas-aktivitas yang dilakukan dalam membuat produk tersebut.
Pemilihan aktivitas-aktivitas dan pemicu-pemicu biaya secara hati-hati merupakan kunci untuk memperoleh manfaat dari sistem Activity Based Costing. Analytic Hierarchy Process merupakan salah satu metodologi yang mampu menangani kriteria keputusan yang banyak dan konsisten untuk menentukan pemicu-pemicu biaya dalam Activity Based Costing. Analytic Hierarchy Process mampu membantu kekonsistenan munculnya problem-problem pemilihan pemicu biaya dengan kriteria keputusannya yang dinyatakan secara subyektif berdasarkan pada pengalaman manajerial. Penelitian yang membandingkan pembebanan biaya produksi tak langsung metode traditional costing dengan metode Activity Based Costing pada Divisi Produksi PT. Arka Footwear Indonesia ini menunjukkan bahwa dua dari tiga produk yang dibuat perusahaan tersebut (Neckerman dan Osh Kosh B'Gosh) mengalami distorsi undercosting masing-masing sebesar Rp. 30,- dan Rp. 485,-. Sedangkan produk lainnya (Adidas) mengalami distorsi overcosting sebesar Rp. 3.048,-. Distorsi biaya yang terjadi disebabkan karena metode traditional costing terlalu rendah mengkalkulasikan biaya produksi tak langsung untuk produk Neckerman dan Osh Kosh B'Gosh, dan terlalu tinggi mengkalkulasikan biaya produksi tak langsung untuk produk Adidas.
Hal ini disebakan karena metode traditional costing hanya menggunakan satu jenis pembebanan biaya yang sama untuk setiap produk yang dihasilkan. Dengan metode Activity Based Costing dapat ditelusuri aktivitas apa saja yang dikonsumsi produk tersebut, sehingga dapat diketahui jumlah biaya yang sebenarnya.

B. Pengertian ABC (Activity Based Costing)
Activity Based Costing merupakan metode yang menerapkan konsep-konsep akuntansi aktivitas untuk menghasilkan perhitungan harga pokok produk yang lebih akurat. Namun dari perspektif manajerial, sistem ABC menawarkan lebih dari sekedar informasi biaya produk yang akurat akan tetapi juga menyediakan informasi tentang biaya dan kinerja dari aktivitas dan sumber daya serta dapat menelusuri biaya-biaya secara akurat ke objek biaya selain produk, misalnya pelanggan dan saluran distribusi.

Pengertian akuntansi aktivitas menurut Amin Widjaja (1992; 27) adalah :
“Bahwa ABC Sistem tidak hanya memberikan kalkulasi biaya produk yang lebih akurat, tetapi juga memberikan kalkulasi apa yang menimbulkan biaya dan bagaimana mengelolanya, sehingga ABC System juga dikenal sebagai sistem manajemen yang pertama.”
Sedangakan menurut Mulyadi (1993:34) memberikan pengertian ABC sebagai berikut :
ABC merupakan metode penentuan HPP (product costing) yang ditujukan untuk menyajikan informasi harga pokok secara cermat bagi kepentingan manajemen, dengan mengikursecara cermat konsumsi sumber daya alam setiap aktivitas yang digunakan untuk menghasilkan produk.”

Pengertian ABC Sistem yang lain juga dikemukakan oleh Hansen and Mowen (1999: 321) sebagai berikut :
“Suatu sistem kalkulasi biaya yang pertama kali menelusuri biaya ke aktivitas kemudian ke produk.”

Pengertian akuntansi aktivitas menurut Brimson (1991: 47) adalah:
“Suatu proses pengumpulan dan menelusuri biaya dan data performan terhadap suatu aktivitas perusahaan dan memberikan umpan balik dari hasil aktual terhadap biaya yang direncanakan untuk melakukan tindakan koreksi apabila diperlukan.”
Definisi lain dikemukakan oleh Garrison dan Norren (2000: 292) sebagai berikut:
“Metode costing yang dirancang untuk menyediakan informasi biaya bagi manajer untuk keputusan strategik dan keputusan lainnya yang mungkin akan mempengaruhi kapasitas dan juga biaya tetap.” Activity-Based Costing (ABC) adalah konsep perhitungan biaya dalam akuntansi manajemen yang didasarkan pada aktivitas-aktivitas bisnis dalam organisasi yang dapat diterapkan untuk menghitung biaya produk dengan lebih akurat. Produk merupakan hasil aktivitas-aktivitas bisnis dan aktivitas-aktivitas tersebut memanfaatkan sumberdaya yang berarti menimbulkan biaya. Biaya produk dihubungkan ke aktivitas-aktivitas bisnis relevan dan kemudian ke sumberdaya-sumberdaya yang dimanfaatkan. Hal ini menghasilkan perhitungan biaya produk yang lebih akurat dibandingkan dengan perhitungan menggunakan konsep tradisional. ABC baik untuk diterapkan di perusahaan yang memproduksi lebih dari satu jenis produk dan memiliki komponen biaya tidak langsung yang signifikan.
Activity-Based Costing (ABC) adalah suatu sistem informasi akuntansi yang mengidentifikasi berbagai aktivitas yang dikerjakan dalam suatu organisasi dan mengumpulkan biaya dengan dasar dan sifat yang ada dan perluasan dari aktivitasnya. ABC memfokuskan pada biaya yang melekat pada produk berdasarkan aktivitas untuk memproduksi, mendistribusikan atau menunjang produk yang bersangkutan.

Sistem ABC timbul sebagai akibat dari kebutuhan manajemen akan informasi akuntansi yang mampu mencerminkan konsumsi sumber daya dalam berbagai aktivitas untuk menghasilkan produk secara akurat. Hal ini didorong oleh:
1.      Persaingan global yang tajam yang memaksa perusahaan untuk cost effective
2.      Advanced manufacturing technology yang menyebabkan proporsi biaya overhead pabrik dalam product cost menjadi lebih tinggi dari primary cost.
3.      Adanya strategi perusahaan yang menerapkan market driven strategy

Kelemahan sistem akuntansi biaya tradisional:
a.       Akuntansi biaya tradisional dirancang hanya menyajikan informasi biaya pada tahap produksi.
b.      Alokasi biaya overhead pabrik hanya didasarkan pada jam tenaga kerja langsung atau hanya dengan volume produksi.
c.       Ada diversitas produk, dimana masing-masing produk mengkonsumsi biaya overhead yang berbeda beda.

Penerapan ABC sistem akan relevan bila biaya overhead pabrik merupakan biaya yang paling dominan dan multiproduk. Dalam merancang ABC sistem, aktivitas untuk membuat dan menjual produk digolonhkan dalam 4 kelompok, yaitu:
a.       Facility sustaining activity cost --- biaya yang berkaitan dengan aktivitas mempertahankan kapasitas yang dimiliki perusahaan. Misal biaya depresiasi, biaya asuransi, biaya gaji pegawai kunci
b.      Product sustaining activity cost ----- biaya yang berkaitan dengan aktivitas penelitian dan pengembangan produk dan biaya untuk mempertahankan produk untuk tetap dapat dipasarkan. Misal biaya pengujian produk, biaya desain produk
c.       Bacth activity cost ----- biaya yang berkaitan dengan jumlah bacth produk yang diproduksi. Misal biaya setup mesin.
d.      Unit level activity cost ---- biaya yang berkaitan dengan besar kecilnya jumlah unit produk yang dihasilkan. Misal biaya bahan baku, biaya tenaga kerja

C. Pembebanan dua tahap dalam ABC
Pembebanan Biaya Overhead pada Activity-Based Costing
Pada Activity-Based Costing meskipun pembebanan biaya-biaya overhad pabrik dan produk juga menggunakan dua tahap seperti pada akuntansi biaya tradisional, tetapi pusat biaya yang dipakai untuk pengumpulan biaya-biaya pada tahap pertama dan dasar pembebanan dari pusat biaya kepada produk pada tahap kedua sangat berbeda dengan akuntansi biaya tradisional (cooper, 1991:269-270).
Activity-Based costing menggunakan lebih banyak cost driver bila dibandingkan dengan sistem pembebanan biaya pada akuntansi biaya tradisional.
Sebelum sampai pada prosedure pembebanan dua tahap dalam Activity-Based Costing perlu dipahami hal-hal sebagai berikut:
1. Cost Driver adalah suatu kejadian yang menimbulkan biaya. Cost Driver merupakan faktor yang dapat menerangkan konsumsi biaya-biaya overhead. Faktor ini menunjukkan suatu penyebab utama tingkat aktivitas yang akan menyebabkan biaya dalam aktivitas-aktivitas selanjutnya.
2. Rasio Konsumsi adalah proporsi masing-masing aktivitas yang dikonsumsi oleh setiap produk, dihitung dengan cara membagi jumlah aktivitas yang dikonsumsi oleh suatu produk dengan jumlah keseluruhan aktivitas tersebut dari semua jenis produk.
3. Homogeneous Cost Pool merupakan kumpulan biaya dari overhead yang variasi biayanya dapat dikaitkan dengan satu pemicu biaya saja. Atau untuk dapat disebut suatu kelompok biaya yang homogen, aktivitas-aktivitas overhead secara logis harus berhubungan dan mempunyai rasio konsumsi yang sama untuk semua produk.

Prosedure Pembebanan Biaya Overhead dengan Sistem ABC
Menurut Mulyadi (1993: 94), prosedure pembebanan biaya overhead dengan sisitem ABC melalui dua tahap kegiatan:
a. Tahap Pertama
Pengumpulan biaya dalam cost pool yang memiliki aktifitas yang sejenis atau homogen, terdiri dari 4 langkah :
1. Mengidentifikasi dan menggolongkan biaya kedalam berbagai aktifitas
2. Mengklasifikasikan aktifitas biaya kedalam berbagai aktifitas, pada langkah ini biaya digolongkan kedalam aktivitas yang terdiri dari 4 kategori yaitu: Unit level activity costing, Batch related activity costing, product sustaining activity costing, facility sustaining activity costing.

Level tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Aktivitas Berlevel Unit (Unit Level Activities)
Aktivitas ini dilakukan untuk setiap unit produksi. Biaya aktivitas berlevel unit bersifat proporsional dengan jumlah unit produksi. Sebagai contoh, menyediakan tenaga untuk menjalankan peralatan, karena tenaga tersebut cenderung dikonsumsi secara proporsional dengan jumlah unit yang diproduksi.


b. Aktivitas Berlevel Batch (Batch Level Activities)
Aktivitas dilakukan setiap batch diproses, tanpa memperhatikan berapa unit yang ada pada batch tersebut. Misalnya, pekerjaan seperti membuat order produksi dan pengaturan pengiriman konsumen adalah aktivitas berlevel batch.

c. Aktivitas Berlevel Produk (Produk Level Activities)
Aktivitas berlevel produk berkaitan dengan produk spesifik dan biasanya dikerjakan tanpa memperhatikan berapa batch atau unit yang diproduksi atau dijual. Sebagai contoh merancang produk atau mengiklankan produk.

d. Aktivitas Berlevel Fasilitas (Fasility level activities)
Aktivitas berlevel fasilitas adalah aktivitas yang menopang proses operasi perusahaan namun banyak sedikitnya aktivitas ini tidak berhubungan dengan volume. Aktivitas ini dimanfaatkan secara bersama oleh berbagai jenis produk yang berbeda. Kategori ini termasuk aktivitas seperti kebersihan kantor, penyediaan jaringan komputer dan sebagainya.

3. Mengidentifikasikan Cost Driver
Dimaksudkan untuk memudahkan dalam penentuan tarif/unit cost driver.

4. Menentukan tarif/unit Cost Driver
Adalah biaya per unit Cost Driver yang dihitung untuk suatu aktivitas. Tarif/unit cost driver dapat dihitung dengan rumus sbb:
Tarif per unit Cost Driver = CostDriverfitasJumlahAkti

b. Tahap Kedua
Penelusuran dan pembebanan biaya aktivitas kemasing-masing produk yang menggunakan cost driver. Pembebanan biaya overhead dari setiap aktivitas dihitung dengan rumus sbb:
BOP yang dibebankan = Tarif/unit Cost Driver X Cost Driver yang dipilih

Pengenalan Pembiayaan Berdasarkan Aktifitas (Activity Based Costing System – ABC System)

 Sebagaimana aktifitas manufaktur makin terus diotomasi dan tekanan persaingan internasional makin tinggi, banyak perusahaan manufaktur memperkenalkan sistem pembiayaan produk yang lebih lengkap. Walaupun overhead departmental yang telah dibagi-bagi per departemen memberikan biaya produk yang lebih akurat daripada overhead yang secara keseluruhan, masih dimungkinkan untuk mencapai akurasi yang lebih tinggi dengan memfokuskan kepada banyak aktivitas yang mempengaruhi proses produksi. Dalam sistem pembiayaan berdasarkan aktifitas (ABC system), dua tahap alokasi proses tetap digunakan. Tapi bukannya memasukkan overhead hanya pada department pada tahap 1, overhead tersebut diberikan pada lebih banyak pos yang melambangkan aktifitas dalam proses produksi. Aktifitas ini berbeda-beda dalam tiap perusahaan, tapi dapat dijabarkan sebagai contoh seperti berikut ini: dukungan engineering, penanganan bahan baku, set up mesin, penjadwalan produksi, inspeksi, penerimaan, pengiriman dan pembelian.

Setelah memasukkan biaya pada pos aktifitas di tahap 1, driver biaya dididentifikasikan sesuai pos tersebut. Kemudian pada tahap 2 biaya overhead dialokasikan dari setiap aktifitas  secara proprosional sesuai aktifitas yang dilakukan untuk setiap pekerjaan. Misalnya berapa jumlah inspeksi bisa menjadi angka yang menentukan jumlah overhead dari aktifitas inspeksi pada berbagai pekerjaan produksi. Jika pekerjaan A memerlukan 2 kali inspeksi lebih banyak daripada  daripada pekerjaan B maka jumlah biaya overhead dari inspeksi pun akan menjadi 2 kali lebih banyak.
Gambar 3-13 menunjukkan alokasi proses 2 tahap dalam ABC system. Peningkatan akurasi pembiayaan dalam sistemini datand dari tahap 1 yaitu menidentifikasi sejumlah pos aktifitas  dan 2 penentuan angka driver untuk setiap aktifitas.
Tren saat ini yang menggunakan lingkungan produksi yang sangat otomatis adalah menggunakan angka driver yang tinggi untuk penentuan overhead. ABC system makin banyak digunakan sebagaimana para manajer melihat kepentingan strategis untuk mendapatkan informasi biaya yang akurat. ABC system relatif baru dan sangat penting dalam pembahasan manajemen akuntansi. 


D. ABC pada perusahaan jasa
Activity Based Costing untuk Perusahaan Jasa.
Sistem kerja Activity Based Costing banyak diterapkan pada perusahaan manufaktur, tetapi juga dapat diterapkan pada perusahaan jasa. Penerapan metode Activity Based Costing pada perusahaan jasa memiliki beberapa ketentuan khusus, hal ini disebabkan oleh karakteristik yang dimiliki perusahaan jasa. Menurut Brinker (1992), karakteristik yang dimiliki perusahaan jasa, yaitu:

1) Output seringkali sulit didefinisi
2) Pengendalian aktivitas pada permintaan jasa kurang dapat didefinisi
3) Cost mewakili proporsi yang lebih tinggi dari total cost pada seluruh kapasitas yang ada dan sulit untuk menghubungkan antara output dengan aktivitasnya. Output pada perusahaan jasa adalah manfaat dari jasa itu sendiri yang kebanyakan tidak terwujud, contoh: kecepatan suatu jasa, kualitas suatu informasi, pemuasan konsumen. Output pada perusahaan jasa tidak berwujud membuat perhitungan menjadi sulit. Sekalipun sulit, dewasa ini bisnis jasa menggunakan metode Activity Based Costing pada bisnisnya.
Untuk menjawab permasalahan diatas, Activity Based Costing benar-benar dapat digunakan pada perusahaan jasa, setidak-tidaknya pada beberapa perusahaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan Activy Based Costing pada perusahaan jasa adalah:


1) Identifying and Costing Activities
Mengidentifikasi dan menghargai aktivitas dapat membuka beberapa kesempatan untk pengoperasian yang efisien.
2) Spesial Challenger
Perbedaan antara perusahaan jasa dan perusahaan manufaktur akan memiliki permasalahan-permasalahan yang serupa. Permasalahan itu seperti sulitnya mengalokasikan biaya ke aktivitas. Selain itu jasa tidak dapat menjadi suatu persediaan, karena kapasitas yang ada namun tidak dapat digunakan menimbulkan biaya yang tidak dapat dihindari.
3) Output Diversity
Perusahaan jasa juga memiliki kesulitan-kesulitan dalam mengidentifikasi output yang ada. Pada perusahaan jasa, diversity yang menggambarkan aktivitas-aktivitas pendukung pada hal-hal yang berbeda mungkin sulit untuk dijelaskan atau ditentukan
Read more
0

BANDING DAN SENGKETA PAJAK


BANDING DAN SENGKETA PAJAK
A. Pengertian Permeriksaan 
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan  peraturan perudang-undangan perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan
1.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
o SPT lebih bayar dan atau rugi.
o SPT tidak atau terlambat disampaikan.
o SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
o Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.
2.    Tujuan lain yaitu :
o Pemberian NPWP (secara jabatan)
o Penghapusan NPWP
o Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
o WP mengajukan keberatan dan banding
o Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
o Pencocokan data dan atau alat keterangan
o Penentuan WP berlokasi di tempat terpencil
o Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
o Tujuan lain selain diatas.
Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1.    Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa.
2.    Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
3.    Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
4.    Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
5.    Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak.
6.    Meminta rincian berkenan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan.
7.    Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
8.    Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
2. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3. Memberi keterangan yang diperlukan.
Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat WP (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Apa yang dimaksud dengan Keberatan ?
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang /tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
B. Surat Ketetapan Pajak& Sanksi pajak
              Sengketa pajak dalam proses banding atau sering disebut sengketa banding adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan fiscus mengenai keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Seperti halnya dengan keberatan, Wajib Pajak atau penanggung pajaklah yang harus mengajukan permohonan banding.
               Sengketa banding bisa menyangkut masalah formal maupun material, namun kebanyakan Wajib Pajak menyangka sengketa banding hanya menyangkut sengketa material, sehingga seringkali tidak disadari bahwa sengketa mungkin sudah berawal saat fiscus mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
a.Sengketa Formal
Sengketa formal timbul apabila WP atau fiscus atau keduanya tidak mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UU perpajakan, khususnya UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Bagi fiscus, UU KUP telah menetapkan dan prosedur tata cara pemeriksaan pajak, penerbitan ketetapan pajak, sempai penerbitan keputusan keberatan. Apabila fiscus melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggaran itulah yang menimbulkan sengketa formal dari pihak fiscus.
Contoh : fiskus menerbitkan SKP atau Surat Keputusan Keberatan setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
Dilain pihak, sengketa formal dari pihak WP bias terjadi apabila WP tidak melaksanakan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam UU KUP maupun UU Pengadilan pajak. Contohnya WP tidak mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
b. Sengketa Material
Sengketa material atau lazim disebut maateri sengketa terjadi apabila terdapat perbedaan jumlah pajak yang terutang atau terdapat perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar (dalam kasus restitusi) menurut perhitungan fiscus –yang tercantum pada ketetapan pajak- dengan jumlah menurut perhitungan Wajib Pajak.
Perbedaan tersebut bisa timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai
· Dasar hukum yang seharusnya digunakan ;
· Persepsi atas ketentuan peraturan pajak ;
· Perselisihan atas suatu transaksi tertentu ;
· atau hal-hal lainnya.
                Kesemuanya itu dapat mengakibatkan jumlah pajak yang ditetapkan oleh fiscus menjadi berbeda dibandingkan dengan jumlah pajak menurut perhitunan Wajib Pajak. Dan perbedaan jumlah pajak menurut fiscus dengan WP itulah yang merupakan sengketa material.

C  Surat Keberata & Jawaban Surat keberatan
.  Mempersiapkan Keberatan
1. Pendahuluan
Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki hak untuk :
a)Mengajukan Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP)
Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah, rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
b) Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
c)Mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1b)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
d) Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
· Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
· Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 KUP
· Keputusan Pembetulan dalam pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
· Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang berkaitan Surat Tagihan Pajak.
Gugatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
Syarat pengajuan Keberatan :
· Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak ketiga;
· Surat Keberatan diajukan terhadap satu jenis ketetapan pajak. (Satu SKP satu surat keberatan)
· Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
· Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak.
· Disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
· Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur)
· Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan.
Hak Wajib Pajak dalam Keberatan:
Agar Wajib Pajak dapat membuat alasan-alasan yang kuat dalam pengajuan keberatan, sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk :
· Meminta Dasar Pengenaan Pajak
· Meminta Dasar Perhitungan Rugi
· Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan.
Pengajuan Surat Keberatan :
Surat keberatan dapat disampaikan dengan cara :
· Secara Langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan Surat keberatan. –Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP-
· Disampaikan melalui kantor pos dan giro dengan pengiriman pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi) merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat adalah tertulis dalam bukti pengiriman surat hal-hal sebagai berikut :
o Tanggal kirim
o Nama dan alamat pengirim
o Nama dan alamat yang dituju
o Isi atau jenis surat yang dikirim

Surat Keberatan yang tidak memenuhi syarat :
· Tidak dianggap sebagai surat kberatan, sehingga tidak dipertimbangkan
· Kepada wajib pajak akan diberikan penolakan secara formal melalui surat biasa paling lambat 1 bulan sejak surat tersebut diterima
· Surat keberatan yang tidak memenuhi syarat formal keberatan, tetapi pengajuannya belum melampaui 3 bulan, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk memperbaiki surat keberatannya dan dapat diajukan kembali dalam batas waktu 3 bulan setelah tgl SKP
· Surat keberatan yang diajukan setelah melewati 3 bulan tidak dapat diperbaiki lagi, kecuali dapat dibuktikan keterlambatan tersebut karena factor force majeur.
· Alternatif lain yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

 Jangka waktu Penyelesaian Keberatan
       ·   Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak      tanggal surat   keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan wajib paja
   · Jika jangka waktu 12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA.

Keputusan keberatan yang diterbitkan DJP dapat berupa :
· Menerima seluruhnya
· Menerima Sebagian
· Menolak
· Menambah Besarnya pajak yang terutang

Masalah-masalah dalam keberatan yang terkait dengan wajib pajak :
· Wajib Pajak tidak siap dalam hal : data, informasi, catatan dan dokumen dalam    pengajuan keberatan
· Wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material pengajuan keberatan
· Wajib pajak terlambat dalam menyampaikan permohonan keberatan (lewat dari 3 bulan)
· Wajib pajak memiliki interprestasi dan pemahaman yang lemah terhadap peraturan perpajakan.
· Pihak ketiga yang menjadi wakil wajib pajak tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KMK 576/KMK.04/2001 dan KEP DJP No. 188/PJ./2001.
· Komunikasi Wajib pajak dan Fiscus tidak berjalan dengan baik.

Strategi Dalam Proses Keberatan

Ø Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Ø Diajukan Tidak lewat dari 3 bulan
Ø Surat Keberatan dibuat dalam bahasa Indonesia
Ø Dibuat untuk masing-masing SKP. (Satu SKP satu Surat Keberatan).
Ø Menyebutkan Jumlah pajak yang terutang, jumlah rugi dan jumlah pemotongan atau pemungutan menurut wajib pajak
Ø Menyebutkan alasan pengajuan keberatan
Ø Surat ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani surat keberatan (Board of Director yang tercantum di akta).
Ø Jika ditandatangai pihak lain maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa khusus.
Ø Pastikan materi yang diajukan keberatan memiliki alasan yang kuat
Ø Alasan harus didukung dengan :
- Bukti pendukung yang kuat (harus valid)
- Dasar hokum yang kuat (sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu dan untuk masalah tsb)
Ø Sebelum membuat alasan keberatan, wajib pajak harus mengetahui :
- Butir-butir yang akan dikoreksi oleh Fiscus
- Alasan Fiscus melakukan koreksi
- Dasar hukum yang digunakan fiscus untuk membuat koreksi
Sehingga alasan yang disampaikan dalam surat keberatan TEPAT.
Jika keberatan ditolak, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan wajib pajak adalah mengajukan banding
Baik Sengketa formal maupun sengketa material sangat menentukan hasil akhir putusan banding. Dalam proses banding, hakim akan melakukan pemeriksaan formal terlebih dahulu sebelum mulai memeriksa materi sengketa.
Permohonan banding tidak akan diproses lebih lanjut oleh pengadilan pajak –tanpa pemeriksaan materi sengketa- apabila banding WP tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditetapkan.
Ketentuan Formal Pengajuan Banding Sebaliknya apabila ketetapan pajak atau keputusan keberatan tidak memenuhi ketentuan formal, maka pengadilan pajak dapat menyatakan ketetapan pajak ataupun keputusan keberatan harus batal demi hokum. Dalam hal ini, permohonan banding WP dapat diterima selueuhnya atau diterima sebagian, tergantung hasil pemeriksaan keseluruhan oleh hakim pengadilan pajak.

Ketentuan formal mengenai pelaksanaan banding diatur dalam ketentuan pasal 27 UU KUP Jo UU Pengadilan pajak, yang bisa diuraikan sbb :
a) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap suatu keputusan keberatan yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
b) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha Negara.
c) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
d) Syarat formal pengajuan banding
· Diajukan ke pengadilan pajak
· Dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia
· Diajukan oleh Wajib pajak, ahli warisnya, seornag pengurus atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan formal dalam hal ini meliputi :
· Nama Wajib Pajak pemohon banding
· NPWP Pemohon Banding
· Alamat Pemohon Banding
Nama, NPWP dan Alamat WP Pemohon banding akan dicocokkan dengan data yang tercantum pada kartu NPWP atau administrasi KPP. Jika terdapat perbedaan, WP Pemohon banding harus dapat menjelaskan alasan-alasannya.
· Nama penandatangan surat banding dan surat kuasa khusus. Apabila nama penandatangan surat banding berbeda dengan nama WP orang Pribadi yang mengajukan banding, atau dalam hal nama penandatangan surat banding
Pencabutan Banding
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Bading ke Pengadilan Pajak dapat mencabut permohonan tersebut dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan banding kepada pengadilan pajak.
Permohonan Banding yang dicabut akan dihapus dari daftar sengketa melalui :
a. Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
b. Putusan Majelis/Hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya
Adanya kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak terkadang tidak berbanding lurus dengan tingkat kesadaran wajib pajak dalam mematuhi ketentuan tersebut. Keterbatasan pemerintah melalui aparat penagih pajaknya juga mengakibatkan munculnya masalah persengketaan di bidang perpajakan.
Masalah sengketa pajak ini dari masa ke masa ditanggapi oleh pemerintah yang berkuasa dengan jalan lembaga penyelesaian sengketa pajak. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, di negara ini telah ada badan penyelesaian sengketa pajak yang dibentuk dengan Ordonansi 1915 (Staatsblad Nomor 707) dengan nama Raad van het Beroep voor Belastingzaken (Badan Banding Administrasi Pajak), yang kemudian diganti dengan Ordonansi 27 Januari 1927, Staatsblad 1927 Nomor 29 tentang Peraturan Pertimbangan Urusan Pajak (Regeling van het Beroep in Belastingzaken).
Selanjutnya, lembaga tersebut oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 diubah menjadi Majelis Pertimbangan Pajak yang tugasnya memberi keputusan atas surat pemeriksaan banding tentang pajak-pajak negara dan pajak-pajak daerah.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, MPP diberlakukan sebagai badan peradilan pajak yang sah dan tidak bertentangan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1970. UU Nomor 6 Tahun 1983 mengatur hal ini dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”8


Dalam undang-undang tersebut juga ditentukan bahwa untuk mendapatkan keadilan pengenaan pajak, wajib pajak dapat menempuh jalur-jalur sebagai berikut.
a. Jalur keberatan pajak dan banding ke BPSP.
b. Jalur melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
c. Jalur melalui peradilan umum.
Ditentukan pula keberadaan BPSP sebagai badan peradilan pajak hanya untuk menyelesaikan sengketa administratif, yaitu dari segi perhitungan dan akuntansi, bukan mengenai pidana pajak. Walaupun tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1970, BPSP pada kenyataannya belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pengadilan pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia sekaligus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002). Definisi pengadilan pajak dijelaskan dalam Pasal 2, yaitu “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.”




BANDING
Proses penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan fihak fiskus selain bisa diselesaikan di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak, ada juga proses penyeleasian di luar Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penyelsaian di tingkat external ini bukan merupakan alternatif dari penyelesaian di tingkat internal tetapi lebih pada proses yang berkelanjutan apabila proses di tingkat internal mengalami jalan buntu.

D. pengajuan surat banding
1.    Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia, 2. Ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan : Salinan keputusan yang dibanding Bukti pelunasan pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll) Surat Kuasa bermeterai, bila diwakili oleh kuasanya 3. Paling lambat 14 hari sejak Banding disampaikan Pemohon Banding akan mendapat permintaan kelengkapan apabila banding yang disampaikan ternyata tidak/kurang lengkap 4. Paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, Pemohon Banding harus melengkapi permohonan bandingnya yang kurang lengkap/belum memenuhi persyaratan 5. Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding akan mendapat pemberitahuan sidang.
2.    Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohDalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yanng telah disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir pada hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan
3.    Wajib Pajak dapat mengajukan permasalahan keberatannya ke tingkat banding, yaitu ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) di Jakarta.
4.    Banding tersebut dapat dilakukan dalam hal pengajuan keberatannya ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai besarnya pajak terhutang pada SPPT dan atau SKP, karena data obyek tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau karena adanya perbedaan penafsiran peraturan-perundangan antara wajib pajak dengan aparat pajak.
5.    Pengajuan banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak.
6.    Pengajuan banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak.
Keputusan banding yang diberikan Majelis Pertimbangan Pajak berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Direktorat Jenderal Pajak maupun terhadap wajib pajak. Sengketa Pajak Dalam Proses Banding
E. Proses Pelaksanaan Banding dan penyelesaian banding
Dalam hal pengajuan banding WP memenuhi ketentuan formal yang disyaratkan, maka pengadilan pajak akan memulai persiapan persidangan dengan meminta Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan dari Fiskus (pihak Terbanding) dan mengirimklan salinannya ke WP Pemohon Banding, serta menunjuk Majelis atau Hakim Tunggal untuk menyelesaikan sengketa antara WP dengan fiskus:
a). Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan
b). Surat Bantahan
c). Penunjukan Majelis atau Hakim Tunggal
Persidangan Banding
Persidangan banding dapat dilakukan melalui serangkaian proses pemeriksaan. Ada 2 jenis pemeriksaan dalam proses banding :
· Pemeriksaan Dengan Acara Biasa (PAB)
Pemeriksaan dengan acara biasa (PAB) dilakukan dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota, disertai Panitera, dan dihadiri oleh terbanding. Apabila perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan apabila surat permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal.
· Pemeriksaan Dengan Acara Cepat (PAC)
Pemeriksaan dengan acara cepat (PAC) dilakukan oleh hakim tunggal atau majelis hakim dan dihadiri oleh terbanding. Apabila dipandang perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
- Sengketa pajak tertentu
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak gugatan diterima
- Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan pasal 84 (1) UU Pengadilan pajak. Atau atas putusan yang keliru (salah tulis atau salah hitung)
- Sengketa pajak tertentu, yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
Permohonan Banding
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan. Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.
Gugatan
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak. Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Berbeda dengan permohonan banding, gugatan dilakukan terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.  Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Peninjauan Kembali
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan :
1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak;
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


KASUS SENGKETA PAJAK
Asian Agri Sambut Penanganan Transparan
Kasus perselisihan pajak yang menimpa Asian Agri akhirnya sampai ke tangan Presiden. Pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kasus tersebut ditangani secara transparan, akuntabel, dan tidak ada yang disembunyikan. Asian Agri juga diminta menyelesaikan masalah tersebut, apabila ada perselisihan dan kewajiban yangbelum dipenuhi. "Kalau dispute, jangan digantung. Selesaikan," kata Presiden sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.
Atas sikap tersebut, pihak Asian Agri menyambut dengan baik. "Kami menyambut baik arahan Bapak Presiden sebagaimana disampaikan Bapak Hatta Rajasa pada Kamis lalu seusai berkunjung ke Bandung, Jawa Barat," kata Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (DS), anak perusahaan Asian Agri Semion Tarigan.
"Arahan Bapak Presiden sangat sejalan dengan filosofi perpajakan yang kita kenal, bahwa fungsi pajak adalah fungsi bujeter untuk penerimaan negara. Sehingga Pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan apabila ditemukan adanya SPT yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai koreksi atas SPT yang tidak benar tersebut."
Dia melanjutkan, keinginan Presiden adalah harapan pihak Asian Agri yang sejak awal telah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak memberikan perhitungan secara transparan apabila terdapat koreksi pajak.
Mereka yakin, apabila proses ini diikuti akan memberikan kepastian hukum yang mendorong terciptanya iklim kondusif bagi dunia usaha. "Karena kami dapat mengembangkan operasi usaha dengan baik," kata Direktur Funadi Wongso, Direktur I1S.
Adapun kasus sengketa pajak yang diduga dilakukan Asian Agri diawali adanya laporan yang dilakukan Vincentius Amin Sutanto (VAS), mantan Financial Controller Asian Agri, pada akhir 2006.
Pada waktu itu VAS yang tertangkap Polda Metro Jaya setelah membobol dana Asian Agri Rp30 miliar memberikan informasi dugaan manipulasi pajak yang ddakukan Asian Agri tahun buku 2002-2005. Dirjen Pajak selanjutnya melakukan pemeriksaan pajak Asian Agri dugaan manipulasi pajak sejak 19 Januari 2007.
Menurut perhitungan Dirjen Pajak dugaan manipulasi pajak Asian Agri menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp. 1,3 Triliun. "Hingga saat ini klien telah berulang-ulang menyurati Ditjen Pajak untuk diberikan perhitungan yang dikatakan di koran itu. Namun belum pernah diberikan. Jadi, bagaimana mau bayar?" tanya kuasa hukum Asian Agri, Yan Apul.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Dirjen Pajak Pantas Pane mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti dokumen yang disita.
Read more
 

Friends

ON-LINE